Tabel Standar Umur Masuk SD/MI Tahun Pelajaran 2023/2024


PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Perlu diketahui bahwa masuk SD tidak melakukan tes baca tulis hitung (calistung) sebagai dasar penerimaan peserta didik baru yang berasal dari satuan PAUD atau belum pernah mengikuti PAUD. SD membina kemampuan literasi dan numerasi yang lebih luas dari kemampuan calistung dan membangun kemampuan fondasi anak.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan secara: objektif; transparan; dan akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: 7 (tujuh) tahun; atau Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Tagar:

Bagikan Postingan ini: